PSBB Masa Transisi, Panti Pijat & Karaoke Belum Boleh Buka
- MyCity News
- Oct 11, 2020
- 1 min read

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai besok, Senin (12/10/2020). Meski demikian, ada beberapa sektor usaha yang belum diperbolehkan untuk buka.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan mall, pabrik, perkantoran, pasar rakyat hingga tempat wisata di DKI Jakarta buka hingga malam atau hampir ke jam normal sebelum adanya Covid-19.
Meski demikian, masih ada beberapa sektor lainnya yang belum diperbolehkan Anies untuk dibuka seperti tempat hiburan malam, griya pijat hingga karaoke.
Baca Juga:
Tempat tersebut belum diperbolehkan dibuka karena jenis kegiatannya dianggap memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan. Tempat tersebut dinilai memungkinkan pengunjungnya mengalami kontak fisik dengan intensitas tinggi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dll tetap belum diizinkan beroperasi," tulis dokumen tersebut.
Sementara itu, mall atau pusat perbelanjaan, pusat kebugaran, restoran, pertokoan ritel hingga salon dan barbershop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. (Arie Nugroho)
Comentários