Polemik Ganja, Mentan Tetap Mengacu UU Narkotika
- MyCity News

- Aug 31, 2020
- 2 min read

Baru-baru ini tersiar kabar heboh mengenai ganja yang dimasukkan dalam komoditas binaan tanaman obat. Faktanya, ganja telah dimasukka ke dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.
Peraturan itu disempurnakan menjadi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas. Binaan Kementerian Pertanian yang diteken oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa Kepmentan104/2020 memasukkan ditambah beberapa komoditas potensial baru (emerging commodity) khususnya yang memiliki potensi ekonomi.
"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan?, karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," kata Kuntoro.
Di sisi lain, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha mengatakan bahwa setelah Kepmentan 511/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk menanam tanaman prodoktif lain dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," kata Tommy, dikutip dari CNBC, Senin (31/8/2020).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap konsisten untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan merevisi Kepmenta setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti BNN, Kemenked, dan LIPI.
Untuk itu, SYL memastikan pegawai Kementan bebas narkoba dan secara aktif mengedukasi pemgalihan pertanian tanaman pangan, hortikutura, dan perkebunan secara BNN pada daerah yang berpotensi menjadi wilayah kebun ganja secara ilegal.
Sebelumnya, SYL bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Dunan Ismail Isja aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD).
Program itu bertujuan mengurangi penanaman ganja dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas 11.017 hektar di Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
"Kementan ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," jelas Tommy.
Kementan tetap mengizinkan usaha budidaya tanaman sebagaimana tertuang dalam Kepmentan 104/2020 dengan tetap mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
"Undang-Undang Hortikultura di Pasal 67 menyebutkan bahwa Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tandas Tommy.
Meski demikian, Kementan tetap membuka masukan bahkan revisi untuk Kepmentan 104/2020. Sampai saat inibelum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. (Al-Hanaan)
Image by isuru prabath from Pixabay



Comments