PLN: Tarif Listrik Turun Tanpa Syarat Apa Pun
- MyCity News
- Sep 4, 2020
- 1 min read

PT PLN (Persero) mendukung keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) terkait penurunan tarif adjusment untuk pelamggarn golongan rendah.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tertanggal 31 Agustus 2020. Demikian diungkapkan Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi, melalui keterangan tertulis yang diterima MyCity, Jumat (4/9/2020).
Dia menambahkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Baca Juga:
Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh.
Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.
Selain itu, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik. Dia pun menegaskan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung. (Arie Nugroho)
Comentários