top of page

Pilkada Tak Ditunda, Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 21, 2020
  • 2 min read


Sebentar lagi Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pilkada tak akan ditunda meski kasus Covid-19 terus meningkat.


Untuk itu, penyelenggaraan pilkada akan diatur dengan ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Atuan tersebut dituangkan dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama Pandemi Covid-19.



"Kampanye yang mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain itu harus diatur dengan aturan, terutama kerumunan yang berpeluang untuk terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya tinggal dua, di PKPU atau khusus spesifik di Perppu," kata Tito dalam webinar yang diadakan oleh Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Minggu (20/9/2020).


Tito berpendapat jika pengetatan protokol pilkada diatur dalam PKPU, maka revisi harus selesai pekan ini. Jika tak memungkinkan, pemerintah bisa menerbitkan Perppu untuk menyelenggarakan pilkada.



Pilkada 2020 ini menerapkan beberapa aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Pelarangan penyelenggaraan konser kecuali konser daring, pembatasan rapat umum maksimal 50 orang dalam ruang tertutup, dan teknis pemungutan suara terkait durasi waktu pelaksanaan.


"Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjang sampai jam 3," terang Tito.



Tito mengatakan pemerintah membahas dua Perppu terkait Covid-19. Pertama, Perppu terkait protokol Covid-19 secara umum.


"Pencegahan penanganan dan penegakan hukum itu disampaikan Pak Presiden karena tidak ada undang-undang spesifik mengenai ini," katanya.



Namun, Perppu terkait protokol Covid-19 ini tidak saklek karena berpotensi menimbulkan penolakan dari kalangan aktivis yang biasa menggelar demonstrasi.


"Kalau ini dilakukan mungkin akan berhadapan dengan teman-teman masyarakat sipil teman-teman yang berhubungan dengan aktivis demokrasi dan lain-lain yang menganggap perpu ini bisa melarang terjadinya aktivitas demo dan lain-lain," jelas Tito.



Kedua, Perppu terkait masalah protokol untuk pilkada dan pilkades. Dalam Perppu ini, pilkades akan ditunda karena kontrol yang minim dari pemerintah di tingkat pusat dan daerah.


"Karena kalau pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," papar Tito. (Al-Hanaan)


Foto: Istimewa



Comments


bottom of page