top of page

Pengetatan PSBB, Siap-siap Didenda Berkali Lipat Jika Tak Pakai Masker

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 13, 2020
  • 2 min read

ree

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi berjenjang bagi siapapun yang tak mengenakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa denda yang nilainya dua kali lipat dibandingkan denda pertama.


"Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya," kata Anies.



Dana hasil denda yang dihimpun pemerintah akibat pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp4,3 miliar.


Untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat, Anies akan mengerahkan Polri, TNI, Satpol PP, dan berbagai pihak yang sudah ditugaskan. Intensifikasi penegakan disiplin akan dilakukan selama dua minggu ke depan.



"Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman," katanya.


"Mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," imbuh Anies.



Seperti diketahui, Anies mengeluarkan kebijakan PSBB selama dua minggu mulai 14 September 2020. Keputusan diambil sebagai tanggapan atas peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.


"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ungkap Anies.


Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.



Pergub 88/2020 ini resmi dikeluarkan pada 13 September 2020. Harapannya, PSBB pengetatan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.


"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar" tutur Anies. (Al-Hanaan)


Foto: IndoposImage by Annalise Batista from Pixabay


Comments


bottom of page