Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan 14 Septemnber - 11 Oktober 2020 mengurangi pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya pelanggaran warga tak memakai masker saat keluar rumah.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pelanggaran masker berkurang 60 persen saat PSBB. Dia menyebut sebelum PSBB diterapkan, pelanggaran masker dalam sepakan mencapai 20.000 orang.
"Pada PSBB ketat turun menjadi 9.000 orang. Sekitar 60 persen penurunannya," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Arifin menegaskan penurunan pelanggaran tersebut bukan berarti terjadinya penurunan pengawasan. Menurutnya, pengawasan justru lebih ketat saat PSBB karena banyak sektor yang beroperasi.
Arifin melihat masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Dia juga menyebut masyarakat mulai terbiasa menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jaral.
"Kami bukan hanya menindak, kami juga melakukan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.
Comments