Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah
- MyCity News
- Oct 2, 2020
- 2 min read

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut larangan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
Pencabutan larangan tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Baca Juga:
Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pasien yang menjalani isolasi mandiri. Mulai dari prosedur selama proses isolasi, hingga standar minimal kriteria rumah yang digunakan isolasi.
Untuk proses, pasien harus melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala melalui Puskesmas terdekat. Adapun pengawasan isolasi akan dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melibatkan Gugus Tugas Tingkat RW/RW atau pihak lainnya.
Nantinya, kelurahan akan menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, pasien juga harus proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Pasien pun dilarang bepergian keluar rumah atau tetap berada di rumah, serta dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama menjalani masa isolasi.
Pasien harus menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Para pasien juga harus tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
Pasien wajib mengenakan masker selama isolasi, melakukan pengukuran suhu tubuh harian, hingga observasi gejala klinis. Para pasien dan keluarga di dalam rumah yang sama diharapkan tidak memakai peralatan makan dan peralatan mandi bersama.
Pasien juga diimbau untuk berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari pagi, serta menjaga kebersihan rumah, dan membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah tertutup rapat. (Arie Nugroho)
Comments