top of page

Pemkot Tegal akan Larang Izin Hajatan, Mulai Berlaku 1 Oktober

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 28, 2020
  • 1 min read

ree

Pasca gelaran konser musik dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Pemkot Tegal kini melarang izin hajatan yang menggelar hiburan termasuk dangdut dan organ tunggal. Hal itu juga berlaku untuk tempat wisata serta tempat hiburan dan kafe.


"Kami berencana menunda semua kegiatan hajatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Artinya, hajatan boleh tapi dibatasi tidak ada hiburannya," ungkap Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi, Senin (28/9/2020).



Lebih lanjut, ia mengatakan pelarangan izin hajatan ini diberlakukan mulai 1 Oktober mendatang. Demikian halnya dengan objek wisata yang akan ditutup sementara untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Tegal, Jawa Tengah.


Pemkot Tegal juga akan memastikan lampu-lampu kota di malam hari untuk mengantisipasi kerumunan massa. Khususnya di pusat-pusat kota yang banyak dikunjungi warga.



Buntut pembiaran konser dangdut di tengah pandemi juga menyebabkan Kompol Joeharno kehilangan jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan.


Sementara itu penyelenggara konser dangdut Wasmad Edi Susilo menyatakan permintaan maaf. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa




Comments


bottom of page