Pemerintah Pusat Restui PSBB Total DKI Jakarta
- MyCity News
- Sep 13, 2020
- 1 min read

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta pada Senin 14 September 2020 besok telah direstui pemerintah pusat. Wilayah DKI Jakarta dinilai memenuhi lima kriteria pengaturan PSBB.
"(PSBB Total) ini sudah melalui proses koordinasi Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Wiku menyebut ada lima tahapan pengaturan PSBB. Yakni prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
"Maka PSBB di DKI dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah," ujar Wiku.
Dia berharap PSBB total tak menghambat sektor sosial, ekonomi, dan budaya di DKI. Meski ada kapasitas yang dibatasi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Wiku, pelaksanaan PSBB total selaras dengan kebijakan gas dan rem pemerintah pusat. Dia minta kebijakan ini tak jadi polemik.
"Mekanismenya biasa saja sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul menjalani adaptasi kebiasaan baru," ungkap Wiku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan PSBB total bakal dijalankan mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan dilakukan lantaran kasus terinfeksi virus corona (covid-19) di Jakarta terus naik. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments