top of page

Pemerintah Diminta Segera Publikasikan Draf Final UU Ciptaker

  • Dimas Satrio
  • Oct 10, 2020
  • 1 min read

ree

Pemerintah diminta untuk segera mempublikasikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).


Menurutnya, cara tersebut dinilai ampuh menyudahi polemik terkait regulasi sapu jagat. "Permasalahan ini akan selesai kalau draf final itu (UU Ciptaker) dipublikasikan, disampaikan," ujar Kahar.


Kahar mengatakan penjelasan Presiden Joko Widodo terkait draf UU Ciptaker belum sepenuhnya menenangkan hati serikat buruh. Sebab, fokus utama publik masih terpaku pada hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah.



Misalnya, kata dia, soal upah minimum kabupaten (UPK) dan upah minimum provinsi (UMP) dalam UU Ciptaker. Ada sejumlah perubahan dan persyaratan yang dinilai merugikan buruh.

"Perubahan terkait struktur upah minimum. Penghapusan upah minimum sektoral kabupaten dan provinsi, lalu UPK dipersyaratkan, itu menjadi batasan dan pintu masuk mereduksi hak-hak buruh," ungkap Kahar.



Selain itu, serikat buruh juga mempertanyakan masalah cuti. Meski buruh masih mendapatkan hak itu, namun syarat pengambilan cuti diperketat.

"Itu juga mereduksi hak-hak buruh. Kami minta perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas," pungkasnya. (DImas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page