Pelanggar Operasi Yustisi Selama PSBB Dikenakan Sanksi hingga Denda Rp250 Ribu
- MyCity News
- Sep 14, 2020
- 1 min read

TNI-Polri bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah PSBB pada Senin (14/9/2020). Bagi masyarakat yang tidak patuh akan ditindak dengan sanksi sosial dan denda membayar Rp250 ribu.
"Karena ini namanya operasi Yustisi selaras dengan pelaksanaan PSBB hari pertama berdasarkan Pergub 88. Sudah tidak ada lagi himbauan, kita mulai langsung dengan penindakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Sambodo mengatakan, hal itu mengacu pada peraturan Gubernur Nomor 79 yang menyebutkan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan dalam hal ini sanksi. Sambodo mencontoh aturan kewajiban mengenakan masker selama di luar rumah, termasuk juga di dalam kendaraan bermotor.
Apabila ada yang tidak melaksanakan tentu berdasarkan peraturan gubernur maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit, kalau pertama kali dan denda Rp250 ribu,"ungkap Sambodo.
Operasi Yustisi digelar di delapan titik di DKI Jakarta yakni daerah Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan dengan Bekasi. Kemudian di Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi.
"Itu ada 8 titik kita laksanakan operasi Yustisi gabungan. Juga akan ada imbangan dari polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam. Selain itu dilaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," pungkasnya. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments