Pasien OTG Kini Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
- MyCity News

- Oct 1, 2020
- 1 min read

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan pasien covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG) untuk isolasi mandiri di rumah. Sejumlah syarat harus dipenuhi, terutama kriteria fasilitas.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan petugas akan datang mengecek rumah atau fasilitas pribadi untuk isolasi mandiri. Petugas tersebut terdiri atas tim kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat.
"Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Rumah atau bangunan yang dijadikan tempat isolasi mandiri tidak boleh dalam permukiman padat. Bangunan harus berjarak minimal 2 meter dari bangunan lain.
Akses menuju bangunan harus dapat dilalui kendaraan roda empat. Bangunan juga harus terbebas dari ancaman bencana lain seperti banjir, kebakaran, atau longsor.
Selama isolasi, OTG atau pasien terkonfirmasi covid-19 bergejala ringan tak boleh satu ruangan dengan penghuni rumah yang lain. Kamar isolasi juga harus memiliki kamar mandi tersendiri.
Peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi yang digunakan OTG harus dicuci sabun atau deterjen. Air limbah cucian juga harus dibuang ke saluran pembuangan yang langsung terhubung dengan tangki septik.
Kamar isolasi harus memiliki sirkulasi udara baik dan nyaman, ketersediaan air bersih mengalir yang memadai, serta tidak boleh memiliki karpet atau permadani. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa

Comments