Pasar dan Mall Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Total
- MyCity News
- Sep 13, 2020
- 1 min read

Pasar dan pusat perbelanjaan masih diizinkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai 14 September hingga 28 September 2020. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Pasar dan pusat perbelanjaan masih beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50%," ungkap Anies.
Hanya saja, lanjut Anies, untuk restoran atau tempat makan yang ada di pasar atau pusat perbelanjaan tidak diizinkan makan di tempat. Maksudnya, layanan yang diperbolehkan hanya untuk pesan dan antar.
"Restoran di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar," tuturnya.
Meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB yang dimulai Senin 14 September besok hingga dua minggu ke Depan, masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB. Pada prinsipnya PSBB itu, kata Anies adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan.
"Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah Covid-19 ini," pungkasnya. (Dimas Satrio)
Foto: MyCity.co.id
Comments