Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) melalui Rapat Paripurna DPR.
Sebelum mencapai Rapat Paripurna, Ketua Baleg RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pada Sabtu malam (3/10/2020). Dalam rapat tersebut, ada tujuh fraksi menerima RUU Cipta Kerja ini dan dua fraksi menyatakan menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Setelah kita mendengar bersama pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah beserta DPD, tadi sudah disampaikan ada tujuh fraksi yang menerima dan dua menyatakan menolak dengan harapan Pak Menko, komunikasi masih terbuka untuk dilakukan menjelang Paripurna," kata Supratman, Sabtu (3/10/2020).
Lalu, Supratman meminta persetujuan seluruh anggota untuk membawa RUU Ciptaker ke tahap selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna.
Semua anggota menyetujui dan Supratman berseru, "Alhamdulillah."
"Oleh karena itu, dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbilalamin selesai juga rapat kita dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I pembahasan RUU Cipta Kerja. Dengan mengucapkan alhamdulillah, rapat saya nyatakan selesai dan ditutup," ucapnya.
Rapat itu dihadiri secara langsung oleh tiga menteri, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam kesempatan itu, Airlangga mengatakan rapat dilakukan secara transparan dan terbuka. Siapapun bisa melihat proses jalannya persidangan.
"Hari ini secara transparan dan terbuka kepada publik, bahkan melalui media sosial juga, sehingga kami dari pemerintah apresiasi dalam keterbukaan dan proses dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat, di tambah lagi kerjanya tidak mengingat waktu, Sabtu dan Minggu juga kerja, bahkan sampai malam," tandas Airlangga. (Al-Hanaan)
Foto: Puspa Perwitasari - Antara
Comments