top of page

MK Resmi Larang Wamen Jokowi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 27, 2020
  • 1 min read


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang wakil menteru (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.


Ini sekaligus jawaban gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.


Ya, Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalam UU No. 39/2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.


Baca Juga:


"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020).


Manahan menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.


Sementara terkait keberadaan wamen, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid itu telah menjelaskan presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. Oleh karena itu, gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen ini ditolak oleh MK.


"Pengangkatan wamen boleh diatur presiden terlepas dari diatur atau tidak diatur dalam undang-undang. Sebab presiden yang mengangkat wamen adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945," kata Manahan.


Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran pemohon keberatan dengan penunjukkan 12 wamen oleh Presiden Joko Widodo. Pemohon menilai jabatan wamen itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan tim sukses (timses). (Arie Nugroho)





Comments


bottom of page