Manfaat UU Ciptaker untuk Pelaku UMKM & Koperasi
- MyCity News
- Oct 7, 2020
- 2 min read

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law atau Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Namun, pengesahan itu justru mendapatkan banyak kecaman. Sejumlah serikat pekerja/buruh kompak menolak terbitnya UU Cipta Kerja dengan berbagai alasan. Mulai dari penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penghapusan hak cuti dan hak upah atas cuti, hingga jadi pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbondong-bondong datang ke Indonesia.
Lantas, apa saja sebenarnya manfaat UU Ciptaker? Bagi UMKM, ada kemudahan dan kepastian proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
Baca Juga:
Kemudian, ada pula kemudahan dalam mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).Lalu, kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan, di mana persyaratannya mudah dan biayanya murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.
Ada pula kemitraan bagi pelaku UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik dan insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lalu, apa manfaat UU Ciptaker bagi koperasi? Pertama, kemudahan proses pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota 9 orang.
Kemudian, diberikannya keleluasaan dalam melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah. Serta, dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
Ada pula manfaat UU Ciptalker bagi sertifikasi halal. Pertama, percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Pelaku UMK diberi kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah. Kemudian, memperluas lembaga pemeriksa halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Di sisi manfaat bagi masyarakat kawasan hutan. Pertama, masyarakat dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan di dalam kawasan hutan.
Kemudian, masyarakat yang mengolah lahan di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah.
Lalu, perkebunan rakyat di nonkawasan konservasi seperti di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial, lahan di dalam hutan produksi dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Terakhir, perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan. (Arie Nugroho)
Comments