top of page

Manfaat UU Ciptaker bagi Pekerja & Pengusaha

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 8, 2020
  • 2 min read

ree

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10/2020) di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang.


Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.


Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.


Baca Juga:


"Setuju," sahut mayoritas anggota yang hadir.


Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.


Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.


Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak ideal.


Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.


Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pekerja:


1. Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi.


2. Kepastian pemberian pesangon di mana pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.


3. Pekerja alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


4. Pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaat digital, termasuk industri 4.0 dan ekonomi digital.


5. PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenagakerjaan.


6. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkang hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur UU Ketenagakerjaan.


Manfaat Bagi Pengusaha


1. Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.


2. Peningkatan daya saing, di mana pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas.


3. Mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan investasi.


4. Ruang kegiatan usaha lebih luas untuk dimasuki investasi dengan mengacu pada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.


5. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat melalui penerapan ultimatum remedium yang berkaitan dengan sanksi, di mana pelanggaram administrasi hanya dikenai sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungam (K3L) dikenai sanksi pidana. (Arie Nugroho)









Comments


bottom of page