Biaya tes usap (swab test) Covid-19 secara mandiri diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebesar Rp900 ribu. Tes PT PCR merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaan dijamin oleh pemerintah.
Untuk melindungi pasien, pemerintah meminta rumah sakit untuk transparan dan mematuhi surat edaran Kemkes guna menghindari kecurangan (fraud).
"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (11/10/2020).
"Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tambah Wiku.
Di sisi lain, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pihaknya membagikan reagen untuk beberapa daerah. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemkes juga akan terus menyalurkan mesin PCR dan laboratorium untuk mempercepat dan meratakan uji spesimen berbasis reagen.
Semula, pemerintah hanya memiliki satu laboratorium yaitu Balitbankes Kemenkes. Seiring perkembangan Covid-19, laboratorium diperbanyak di sejumlah daerah dengan kapasitas uji sampel mencapai rata-rata di atas 35 ribu spesimen.
"Sekarang ini sudah ada 374 laboratorium. Suatu angka yang sangat besar. Demikian juga kemampuan testing per hari yang semula per hari 2.000 kemudian meningkat 10.000, 20.000, 30.000, nah sekarang sudah rata-rata di atas 35.000," ungkap Doni.
Doni mengungkapkan ada sejumlah daerah yang memiliki kemampuan uji spesimen sesuai standar WHO. Meski belum merata, pihaknya berusaha meningkaykan kondisi itu.
"Sudah ada yang meningkat. Jakarta termasuk yang cukup tinggi angka pemeriksaan spesimennya. Nah, kita terus bergerak untuk bisa merata ke seluruh wilayah Indonesia," tutup Doni.
Foto: Okezone
Comments