Langgar Protokol Kesehatan, 8 Rumah Makan di Jakarta Ditutup
- MyCity News
- Sep 15, 2020
- 1 min read

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sejumlah rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II pada Senin (14/9/2020).
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar delapan (rumah makan)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Salah satu pelanggaran rumah makan atau restoran yakni tak membatasi jumlah pengunjung. Hal itu tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, mengatur jumlah pengunjung 5- persen dari kapasitas maksimal. Adapun sanksi yang diberikan adalah menutup 1x24 jam rumah makan tersebut.
"Kemudian kita lakukan tindakan ditutup dulu (1x24 jam)," ujar Arifin.
Rumah makan yang ditutup mayoritas berada di wilayah Jakarta Timur. Mulai dari rumah makan kaki lima di pinggir jalan hingga di dalam gedung.
Arif menyebut tindakan tegas dilakukan jajarannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Diperlukan kesadaran dari setiap individu untuk menaati protokol kesehatan.
"(Ini untuk) melindungi seluruh warga dari terpaparnya Covid-19, upaya-upaya ini perlu dukungan dari semua pihak," imbuh Arifin. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments