top of page

Kontroversi Kata Anjay, Pantaskah Dipidana?

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 3, 2020
  • 2 min read


Pada 29 Agustus lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan pernyataan berjudul 'Hentikan Menggunakan Istilah Anjay'. Mereka beralasan bahwa di dalam konteks tertentu, istilah 'Anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang.


Tak hanya menganjurkan, Komnas PA bahwa mengingatkan bahwa kata 'Anjay' berkonotasi negatih dan merendahkan martabat. Oleh karenanya, Komnas PA mengatakan pengucap kata 'Anjay' telah melakukan kekerasan atau bullying sehingga dapat dipidana.


"Ini [kata 'anjay'] adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.


Akibat dari imbauan tersebut Instagram Komnas PA mendapat lebih dari tiga ribu komentar bertuliskan 'anjay' di salah satu postingannya.


Tak hanya itu saja, kata 'Anjay' menjadi trending topic di Twitter Indonesia sejak 30 Agustus lalu. Banyak para pesohor Indonesia seperti Sutradara dan komika, Ernest Prakasa, dan Bintang Emon yang mencuitkan kata 'Anjay' sebagai bentuk sindiran.


Menanggapi fenomena ini, Peneliti Ahli Utama pada Pusat Penelitian dan Kemasyarakatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Obing Katubi, menyatakan ini merupakan upaya memidanakan orang yang menggunakan ragam bahasa slang atau gaul.


Dia menegaskan, bahasa gaul maupun bahasa pisuhan (makian) dalam bahasa Jawa misalnya, tidak serta merta dianggap kasar. Sehingga, dengan mudah seseorang dipidanakan karena telah berucap kasar dengang menggunakan bahasa gaul, seperti anjay yang kekinian tengah ramai diperbincangkan.

"Sebenarnya, ya tidak bisa serta merta seperti itu. Kalau pengguna semua kata yang dianggap kasar untuk mengungkapkan emosi marah memang bisa langsung dipidanakan," ungkap Obing kepada MyCity, Kamis (3/9/2020).


Menurutnya, jika sampai itu terjadi, lebih baik semua kata-kata dalam kamus bahasa Indonesia yang maknanya mengandung unsur semantis emosi marah dihapus.


"Nah, apalagi jika serta-merta ada upaya memidanakan penggunaan bahasa slang atau gaul. Itu sangat tidak mungkin terjadi," tuturnya.


Ia pun menjelaskan, penggunaan bahasa gaul ini baru bisa dipidanakan ketika konteksnya memenuhi unsur pasal pidana. Misalnya untuk menindas, merundung, merisak, mengintimidasi, yang melibatkan ketidakseimbangan sosial, psikologis, dan bahkan disertai tindakan fisik.

“Hal itu dapat menyakiti fisik seseorang dan mental seseorang. Intimidasi, termasuk perundungan (bullying), bisa dilakukan secara fisik, verbal, sosial, dan siber (cyber) melalui perangkat digital media sosial, pesan instan, teks, situs web, dan platform daring (online) lainnya,” terang dia. (Arie Nugroho)




Comments


bottom of page