Ketua DPR Persilakan yang Tak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review
- MyCity News
- Oct 5, 2020
- 1 min read

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, dipersilakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksankan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ia menyatakan, pengesahan UU tersebut melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ungkap Puan.
Diketahui, pengesahan UU Ciptaker memunculkan penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, dua fraksi di DPR yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak. Penolakan juga datang dari sejumlah elemen buruh dan masyarakat umum. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments