Ketahuan Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK: Saya Minta Maaf
- MyCity News
- Sep 24, 2020
- 1 min read

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik karena naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Dia pun mendapatkan hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," dia menambahkan.
Baca Juga:
Putusan ini dibacakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean. Sidang tersebut dihadiri oleh Firli. Dia mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Dewas KPK.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (Arie Nugroho)
Comments