Kemenkeu Sebut Materai Lama Masih Berlaku Hinga Akhir 2021
- MyCity News
- Sep 30, 2020
- 1 min read

Direktur Jenderal Pajak Kemneterian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakn bea materai yang lama taitu Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan hingga satu tahun ke depan mulai 2021.
"Kami siapkan transisi. Materai lama masih bisa dipakai hingga setahun," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2020).
Ia mengatakan bea materai lama dapat digunakan dalam rangka menghabiskan stok. Sementara bea materai Rp10.000 baru mulai digunakan sejak awal Januari tahun depan.
"Transisi kaitannya menghabiskan stok bea materai yang belum terpakai jadi kita berikan ruang. Transisi itu ada di 2021 satu tahun penuh," tambahnya.
Di sisi lain, materai lama bisa digunakan dengan syarat dalam satu dokumen menyertakan bea materai minimal Rp9.000 sehingga bisa ditempel dengan materai Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000.
"Kalau tidak punya stok Rp3.000 yang ditempel Rp6.000 dua jadi Rp12.000," ungkapnya.
Sementara itu Suryo menegaskan sepanjang 2020 masih tetap menggunakan UU bea materai yang lama karena UU terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"UU bea materai kan berlaku 1 Januari 2020 jadi 2020 masih menggunakan bea materai lama," pungkasnya. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments