Kemenkes Tetapkan Biaya Tes Cepat Sebesar Rp 150.000
- MyCity News

- Jul 13, 2020
- 2 min read

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri.
Surat Edaran itu adalah regulasi pemerintah untuk menyetarakan harga tes cepat (rapid test) untuk seluruh rakyat Indonesia. Tujuan tes cepat adalah memeriksa antibodi secara cepat.
Penetapan harga tes cepat itu disebabkan adanya variasi harga sehingga pemerintah melakukan intervensi agar tak ada komersialisasi oleh pihak pelayanan kesehatan.
"Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan," kata dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
Penetapan harga pemeriksaan tes cepat mencakup biaya alat tes cepat, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, dan biaya jasa pelayanan untuk dokter.
Dokter Tri menetapkan harga sebesar Rp 150.000 untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri. Pasien mandiri adalah pasien yang memeriksakan diri tanpa bantuan pemerintah.
"Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah," tegas dr. Tri saat bincang publik.
Pemeriksaan tes cepat itu berlaku di semua fasilitas kesehatan rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan sebagainya.
Namun, Kemenkes belum menetapkan sanksi bagi oknum yang sengaja menaikkan harga. Pelanggaran penetapan harga akan ditinjau Kemenkes baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, dan distributor alat tes cepat.
"Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan," dr. Tri menerangkan.
Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menaungi seluruh rumah sakit di Indonesia menyambut baik penetapan harga tes cepat dari Kemenkes.
Sekretaris Jenderal PERSI, Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM mengatakan keputusan Kemenkes adalah keputusan yang tepat agar harga tes cepat bisa terkendali.
"Apa pun itu kami sangat menyambut baik. Bahwa memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali," dr. Lia menuturkan.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Lia mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan meski sudah dinyatakan non reaktif. Alasannya, antibodi dalam tubuh orang yang non reaktif belum terbentuk.
"Jadi, tidak nanti orang oh dia nonreaktif, langsung bebas merdeka. Menyatakan bahwa, saya sudah bebas," kata dr. Lia.
Terakhir, Dokter Lia mengimbau pihak rumah sakit untuk menaati peraturan pemerintah agar menyenangkan masyarakat dan rantai penularan Covid-19 terputus. (Al-Hanaan)
Foto: covid19.go.id

Comments