Implementasi pelaksanaan new normal atau tatanan hidup normal yang baru semakin nyata. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Kebijakan baru ini mengizinkan masyarakat untuk menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga:
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-1. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020. Sebelum SE ini terbit, pelaksanaan akad nikah saat pandemi hanya dibolehkan di KUA.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh para calon mempelai saat menggelar akad nikah. Jika akad nikah berlangsung di rumah, jumlah maksimal orang yang hadir adalah 10 orang.
"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan ini semata-mata untuk memberikan rasa aman dan tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di tengah new normal. Dia berharap kebijakan baru ini bisa mencegah penyebaran Covid-19.
"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi," imbuh Kamaruddin. (Arie Nugroho)
Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail, atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Comments