top of page

Kelas 1,2,3 Dihapus! BPJS Kesehatan Ciptakan Peserta Tanpa Kelas

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 19, 2020
  • 2 min read

ree

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan kebijakan kelas standar dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Kelas standar ini akan berlaku mulai 2021 dan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.


Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan kelas standar ini berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).



"Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap," kata Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).


Kelas standar berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk itu, DJSN melibatkan berbagai pihak, seperti Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademikus, perhimpunan, dan asosiasi rumah sakit.



"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," katanya.


Pada Januari - September 2020, rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar ditargetkan selesai.



Pada Oktober - Desember 2020, proses legal mulai pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes ditargetkan selesai.


Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan penetapan oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir, penerapan kelas standar secara bertahap mulai 2021 hingga akhir 2022.



Kelas standar merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pasal 54A berisi keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.


Penerapan kelas standar merupakan solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan antisipasi peningkatan permintaan peserta yang turun kelas untuk menghindari pembayaran iuran.



Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) BPJS Kesehatan, Chairul Radjab Nasution mempertanyakan konsep kelas standar karena belum dipahami oleh banyak pihak fasilitas dan masyarakat umum.


Kualitas pelayanan ruang rawat inap di kelas 1, 2, dan 3 di berbagai daerah juga tak setara di setiap kelasnya.



"Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas," ucap Chairul.


"Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas. Oleh karena itu, kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes, kelas standar itu DJSN," sambung Chairul. (Al-Hanaan)


Foto: BPJS Kesehatan


Comments


bottom of page