Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka
- MyCity News
- Sep 3, 2020
- 1 min read

Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat menetapkan 29 orang tersangka terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka semua adalah prajurit TNI AD dan langsung ditahan.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, Kamis (3/9/2020).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," dia menambahkan.
Baca Juga:
Di sisi lain, Dodik menyebutkan bahwa 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman dan ada pula satu orang yang statusnya sebagai saksi.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," dia memungkasi.
Kabar bohong dari Prada M Ilham menjadi sumber dari peristiwa penyerangan markas Polsek Ciracas. Masalah ini berawal pada Kamis (27/8/2020). Prada Ilham, yang merupakan anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD), mengendarai sepeda motor dan melaju di kawasan Ciracas dan mengalami kecelakaan tunggal.
Prada Ilham lantas diduga menyebarkan berita bohong bila mengalami pengeroyokan. Kemudian, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, dini hari terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas. Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang. (Arie Nugroho)
Comments