Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi membuka kembali layanan tatap muka pada hari ini, Senin (15/6/2020) WIB.
Meski demikian, Kantor Pajak tetap menjalankan protokol kesehatan, termasuk memastikan jarak aman. Layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs resmi www.pajak.go.id.
Adapun untuk aktivasi EFIN, dilakukan melalui email Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Caranya, bisa melalui live chat pada situs resmi DPJ atau kring pajak di 1500200, serta akun Twitter @kring_pajak.
Baca Juga:
"Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman,s ehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas kesehatan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DPJ, Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan tertulis yang diterima MyCity, Senin (15/6/2020).
Hestu mengatakan petugas KPP yang akan melayani masyarakat atau wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
Adapun wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.
Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung. Alamat KPP berikut alamat email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesan instan dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja.
"Masyarakat atau wajib pajak yang mengunjungi KPP diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan," ungkapnya. (Arie Nugroho)
Comments