top of page

Jokowi Ungkap 3 Alasan Terbitkan UU Cipta Kerja

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 9, 2020
  • 1 min read

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tiga alasan pemerintah menerbitkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penjelasan itu merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan buruh di berbagai daerah, Kamis (8/10/2020).


Jokowi menuturkan, alasan pertama karena jumlah penduduk yang mencari kerja terus bertambah setiap tahun. Dia mengaku, ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang merupakan anak muda masuk ke pasar kerja.


"Kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).



Belum lagi, mantan wali kota Solo ini mengungkapkan, banyak warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). "3,5 juta terdampak pandemi," ucapnya.


Jokowi memaparkan, 87 persen dari total penduduk yang bekerja pendidikannya SMA ke bawah. Sedangkan yang pendidikannya SD mencapai 3,9 persen.



"Perlu mendorong lapangan kerja baru di sektor padat karya untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," tuturnya.


Kedua, Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. "Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," katanya.



Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. "Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan," ucapnya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Σχόλια


bottom of page