top of page

Jokowi Sebut PP dan Pepres atas UU Ciptaker Bisa Selesai 3 Bulan

  • Dimas Satrio
  • Oct 9, 2020
  • 1 min read

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Pepres) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan diselesaikan paling lambat 3 bulan.


"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Pepres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers terkait UU Ciptaker dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).



Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan UU Ciptaker memerlukan banyak sekali PP dan Pepres. Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.


"Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," tambahnya.



Jokowi juga membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU tersebut sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat.


"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoax di media sosial. Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," pungkasnya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page