top of page

Jokowi Izinkan Menaker dan Menkop UKM Miliki Wakil Menteri

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 4, 2020
  • 1 min read

ree

Presiden RI, Joko Widodo mengizinkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki memiliki wakil menteri. Nantinya, para wakil bertugas membantu menteri merumuskan kebijakan di kementerian terkait.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk Wakil Menteri Kemenaker. Sementara itu, wakil menteri Menkop UKM tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kemenkop UKM.

"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri," tulis kedua Perpres itu dikutip MyCity.co.id, Minggu (4/10/2020).



Perpres menyebut Jokowi berhak mengangkat dan diberhentikan wakil menteri Kemenaker dan Kemenkop UKM. Namun wakil menteri tetap bertanggung jawab penuh pada menteri.

Kedua wakil menteri juga akan mengemban dua tugas utama. Yakni membantu merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian terkait.


"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis Perpres tersebut.


Kedua Perpres ditandatangani pada 23 September 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Dengan begitu, Perpres Nomor 18 tahun 2015 tentang Kemenaker terkait lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kemenkop UKM terkait lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page