Pemerintah Indonesia menyiapkan beberapa syarat agar daerah bisa menerapkan pola hidup dalam keadaan normal yang baru atau new normal. Skema ini membuat masyarakat kembali beraktivitas dan hidup berdampingan dengan Virus Covid-19.
Skema new normal penyelenggaraan aktivitas sosial dan ekonomi yang berdampingan dengan wabah COVID-19. Itu artinya masyarakat akan beraktivitas kembali dan situasi normal yang baru.
Hal ini merupakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dia meminta agar masyarakat Indonesia hidup berdampingan dengan Virus Covid-19 karena meenurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Virus ini tidak akan hilang untuk jangka waktu yang lama.
"Ya. Beraktivitas, ya. Dan kita memang harus berkompromi dengan COVID-19, bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 yang kemarin saya bilang, kita harus berdamai dengan COVID-19. Karena informasi terakhir dari WHO (World Health Organization) yang saya terima bahwa meskipun kurvanya sudah agak melandai atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang," tegas Jokowi.
"Artinya, sekali lagi, kita harus berdampingan hidup dengan COVID-19. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif dan aman dari COVID-19," sambung dia.
DKI Jakarta disebut-sebut menjadi provinsi yang paling memenuhi persyaratan tersebut. Ibu Kota pun akan menjadi provinsi patokan bagi daerah lainnya dalam penerapan new normal.
Namun Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemerintah tidak sepakat jika penerapan pola hidup new normal itu diartikan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menganggap hal itu sebagai pengurangan PSBB.
"Sekali lagi bukan pelonggaran tapi penyesuaian. Penyesuaian itu kalau memenuhi syarat bisa dilakukan pengurangan PSBB, tapi mana kala ada hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat maka tentu PSBB dilakukan," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).
Ada tiga syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap masyarakat.
Nah berdasarkan syarat-syarat tersebut, Jakarta merupakan provinsi yang paling baik memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu ada kemungkinan Jakarta bisa menjadi tolok ukur untuk menerapkan penyesuaian PSBB.
"Karena Jakarta menunjukkan hasil yang baik, saya ingin mengatakan kami akan gunakan Jakarta sebagai benchmark-nya. Jadi cut off data itu, kalau dia (daerah) terlalu jauh dari benchmark itu, kalau kredibilitas intervalnya terlalu lebar sekali maka itu tidak reliable masuk ke dashboard," ucapnya.
Jakarta Jadi Contoh New Normal
Suharso menjelaskan untuk syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolok ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.
Nah untuk Jakarta sendiri angka Rt sudah di bawah 1, begitu juga dengan Jawa Barat. Namun untuk Jabar tidak menyeluruh. Jika dilihat per kabupaten masih banyak kabupaten/kota yang Rt masih di atas 1.
Kemudian syarat kedua sistem kesehatan tidak bersifat syarat mutlak tapi pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pelayanan untuk COVID-19 mencapai 60% dari total kapasitas kesehatan. Kemudian pasien baru COVID-19 harus di bawah 60% dari kapasitas tersebut.
Dia mencontohkan, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur. Maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk COVID-19.
Bappenas pun mencatat Jakarta sudah memenuhi dari sisi kapasitas pelayanan. Ada provinsi lain yang sudah memenuhi seperti NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali Yogyakarta, Riau, Banten dan lainnya.
Kemudian syarat ketiga merupakan surveilans yang bersifat syarat pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap penduduk. Tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa banyak penderita COVID-19.
"Soal surveillance, provinsi Jakarta memadai, jumlah rumah sakit memadai, tempat tidurnya mencukupi," tambahnya.
Namun untuk bisa mengurangi penerapan PSBB atau menerapkan new normal, DKI Jakarta harus mempertahankan hal tersebut terutama syarat mutlak selama 14 hari ke depan.
Comments