top of page
Writer's pictureMyCity News

Ini Dia Pembagian Waktu Shift Kerja saat PSBB Masa Transisi



Pemerintah memutuskan memberlakukan new normal atau tatanan hidup normal yang baru. Para pegawai kantoran pun sudah kembali bekerja.


Lantas, bagaimana ketentuan tentang waktu masuk, pulangm dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di DKI Jakarta? Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sudah mengaturnya.


Mengenai shift kerja, ada dua pembagian. Hal ini untuk mencegah penumpukan karyawan di satu kantor. Shift pertama adalah jam 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00-12.00 WIB.


Baca Juga:


Kemudian, shift kedua adalah dari jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 13.00-14.00 WIB.


Disnakertransgi DKI Jakarta juga menetapkan aturan protokol kesehatan ketat yang harus dijalankan oleh setiap kantor.


Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50 persen diberikan secara bertahap. Mulai dari peringatan, denda, hingga mencabut izin usaha. (Arie Nugroho)


6 views0 comments

Comments


bottom of page