top of page

Ini Dia 3 Dampak Positif UU Ciptaker

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 8, 2020
  • 2 min read


Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia. Namun, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, menilai UU ini memiliki tiga dampak positif.


Menurut Teddy, dalam UU PT, dengan Omnibus Law Cipta Kerja, UMKM dapat didirikan oleh satu orang, modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan, tidak perlu akta pendirian notarial, perubahan PT cukup dengan pernyataan pemegang saham, pembubaran cukup dengan pernyataan pembubaran, dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum, kemudahan perizinan UMKM, serta adanya aturan tentang kemitraan dan Insentif.


"Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata," kata Teddy.


Baca Juga:


Dampak terhadap UU Persaingan Usaha, upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga sebelumnya ke pengadilan negeri, hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp 100 miliar dari sebelumnya hanya Rp 25 miliar, dan penghapusan sanksi pidana.


"Dampak terhadap UU BUMN, BUMN akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitan dan pengembangan serta inovasi, sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum," katanya.


Teddy menyimpulkan, dari sisi pengembangan UMKM, kompetisi dan pengembangan BUMN, RUU Cipta Kerja sangat luar biasa. Dari sisi legislasi UU memang wajib mendengarkan partisipasi publik, tapi jangan ditolak.


Teddy juga berharap setelah RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan ke Omnibus Law dukungan kerja, seperti kemudahan permodalan, proses penyelesaian utang piutang yang sederhana dan pas, serta asistensi teknika dukungan pemasaran luar negeri.


Teddy mengaku heran jika ada yang menolak RUU Cipta Kerja. Teddy menanggapi positif pernyataan Presiden KSPN yang meluruskan persepsi seolah serikat buruh menolak semua isi Omnibuslaw Cipta Kerja.


"Kalau ada lembaga negara yang menolak itu menurut saya missleading, atau akademisi yang menolak keseluruhan itu saya heran," ujar Teddy.


Omnibus Law, menurut Teddy hanya sebuah cara, sebelumnya pemerintah juga telah membatalkan banyak Perda dan Permen. "Bahkan dulu sempat ada paket ekonomi yang merupakan satu rangkaian perbaikan yang dilakukan pemerintahan Jokowi," ujar Teddy. (Arie Nugroho)





Comments


bottom of page