top of page

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Larang Kafe Layani Makan di Tempat

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 29, 2020
  • 1 min read

ree

Pemprov DKI Jakarta mengakui tidak adanya kajian dalam kebijakan larangan makan di tempat restoran selama PSBB jilid II berlaku. Kebijakan itu diambil berdasarkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat dine-in atau makan di tempat.


Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, secara kajian ilmiah Pemprov DKI Jakarta memang belum pernah melakukannya. Namun, pihaknya kerap mendapatkan laporan adanya potensi penularan Covid-19 di restoran yang menyediakan tempat untuk makan.


"Saat makan ditempat, pengunjung tidak menggunakan masker, saling berhadapan dan kadang ada yang merokok, ngobrol sampai lupa protokol kesehatan. Itu berpotensi terjadinya penularan," ujar Widyastuti kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).



Ia menjelaskan, penularan wabah Covid-19 itu bisa saja dicegah apabila pengunjung restoran langsung meninggalkan tempat setelah menyantap sajiannya. Lalu tidak perlu berlama-lama ngobrol atau kongkow.


Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan droplet akan lebih mudah keluar saat makan sembari mengobrol. Untuk itu Pemprov melarang restoran atau rumah makan membuka layanan makan di tempat.



"Kalau makan cepat langsung pulang mungkin bisa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya, disitu terjadi interaksi antar orang yang berpotensi terjadi penularan," terangnya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page