Ingat, Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi Selama PSBB Total
- MyCity News
- Sep 13, 2020
- 1 min read

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi. Itu merupakan langkah pengetatan seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020 besok.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Kebijakan tersebut mendapat pengucualian bagi kendaraan dengan penumpang yang memiliki alamat sama. Namun penumpang tetap diminta menaati protokol kesehatan mencegah virus corona (Covid-19).
Sementara itu, transportasi umum diperkenakan tetap beroperasi. Namun jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.
"Ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," terang Anies.
Anies memberlakukan pengetatan PSBB mulai Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB akan berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments