Hore! Akhirnya, 51 Ribu PPPK Bakal Dapat Gaji Setara PNS
- MyCity News
- Oct 4, 2020
- 2 min read

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja honorer. Aturan ini berisi tentang gaji pokok pegawai PPPK yang bahkan lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).
"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan PNS, TNI, dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan PPPK mendapat gaji dan tunjangan lebih besar.
"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS," jelas Tjahjo.
Pertimbangan kenaikan gaji lebih tinggi pada PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.
Dalam PP tersebut dijelaskan PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Polri yang menjadi beban APBN dan APBD. Namun, PP ini tak menjelaskan secara rinci mengenai PPPK. Akibatnya, gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS akan berkurang.
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15%," demikian isi surat bernomor 952/MK/02/2019 tertanggal 27 Desember 2019.
Baca Juga: Minggu (4/10/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.992, Sembuh 3.401, Meninggal Dunia 96
Dalam surat yang diteken Menkeu itu, gaji pokok PPPK honorer K2 sekitar Rp2,99 juta untuk masa kerja 15 tahun. Adapun PPPK dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp4,87 juta.
Untuk gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam PP, belum diketahui secara jelas. Pastinya, gaji dan tunjangan PPPK akan disamakan dengan PNS. Kesimpulannya, penerbitan PP akan memperjelas pendapatan yang diterima oleh PPPK. (Al-Hanaan)
Foto: Jawa Pos
Comments