top of page

DPR Resmi Sahkan RUU Cipta Kerja

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 5, 2020
  • 1 min read

ree

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan melalui rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020) sore.


Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin. Pembahasan RUU Ciptaker ini awalnya ditempatkan pada agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.


Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Fraksi yang setuju tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).



Sementara itu, satu fraksi yang menerima dengan catatan adalah Partai Amanat Nasional. Lalu dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Sebelum diputuskan, rapat paripurna sempat memanas. Fraksi Demokrat ngotot menolak dan meminta agar RUU Ciptaker ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih dalam.



"Enam fraksi menerima, satu menerima dengan catatan, dan dua menolak. Mengacu pada pasal 164 pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?," ujar Aziz diiringi dengan ketukan palu.


Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page