DPR Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoax Terkait RUU Ciptaker
- MyCity News
- Oct 7, 2020
- 1 min read

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar hoax di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).
Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh kabar hoax di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isinya
Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.
"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," ucap Azis menegaskan.
Dia menjelaskan, terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.
Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Cipta Kerja
Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.
"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," pungkasnya. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments