top of page

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi, Sekolah Masih Belum Boleh Tatap Muka

  • Arie Nugroho
  • Oct 11, 2020
  • 1 min read


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai besok, Senin (12/10/2020). Meski demikian, kegiatan belajar dan mengajar tatap muka masih belum diperbolehkan.


"Belum (sekolah belum tatap muka)," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).


Susi mengatakan rencana pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka juga belum ada.


Baca Juga:


Kendati masih ditutup, pada Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, juga diatur kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 ayat 1.


Ada 2 poin baru dalam pasal tersebut yang ditambahkan dari pergub sebelumnya. Poin tersebut mengenai sekolah maupun institusi pendidikan yang diminta untuk mengimbau orang tua murid melarang anaknya melakukan aktivitas berkumpul. (Arie Nugroho)




Коментарі


bottom of page