top of page

DKI Berlakukan PSBB Transisi, Restoran & Kafe Boleh Makan di Tempat & Gelar live Musik

  • Arie Nugroho
  • Oct 11, 2020
  • 2 min read


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Senin (12/10/2020) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Restoran atau kafe kembali diperbolehkan membuka layanan makan di tempat atau dine in.


Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.


Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.


Baca Juga:


Saat PSBB Transisi ini, mereka diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music. (Arie Nugroho)


Aturan untuk Restoran dan Kafe:


a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang

(melantai).

d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.


Pasal 12 Pergub No 101 Tahun 2020. Berikut bunyinya:


Pasal 12 ayat 1

(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;

b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;

c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;

d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;

f. menyediakan hand sanitizer:

g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;

h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;

i. melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan

j. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.




Comentarios


bottom of page