Dihidupkan Kembali Pemerintah, Ini Pengertian Pam Swakarsa
- MyCity News
- Sep 15, 2020
- 2 min read

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan baru. Hal ini berkaitan dengan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
"Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi Pengamanan Swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis aturan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis
Baca Juga:
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Pembentukan Pam Swakarsa bertujuan memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, dan/atau permukiman. Pam Swakarsa juga bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi timbulnya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat.
"Kemudian, meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing," papar Idham.
Pam Swakarsa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa juga bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
Pam Swakarsa pertama kali dibentuk TNI pada 1998. Pembentukan kelompok sipil bersenjata tajam itu untuk membendung Sidang Istimewa MPR 1998.
Pam Swakarsa terdiri atas beberapa ormas, antara lain, Pemuda Pancasila, FKPPI, Pemuda Panca Marga, dan Banser. Pam Swakarsa dibentuk atas perintah Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI. (Arie Nugroho)
Pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020:
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Comments