Beberapa waktu lalu, tersiar kabar penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan. Ternyata, penerapan kelas standar sudah diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak 2004.
"Jadi prosesnya sudah 16 tahun kita bertoleransi dengan situasi ini. Mau tidak mau kita memang harus menyelaraskan tujuan kita menyelenggarakan JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] di antara semua pemangku," kata Asih Eka Putri, anggota DJSN dalam acara Profit di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (30/9/2020).
Jika kelas standar diterapkan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan akan dibahas dengan kementerian dan otoritas teknis.
Asih mengungkapkan proses transisi kelas standar sudah dilakukan sejak 2014. Namun, penetapan kriteria kelas standar baru dirumuskan pada 2018.
Saat ini, DJSN belum bisa memberikan kepastian mengenai detil kriteria harga iuran kelas standar rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan.
"Ke depan kita yang benar untuk asuransi sosial, iuran itu tidak dikaitkan dengan risiko sakit atau kenyamanan pelayanan, tapi yang kita kaitkan adalah dengan prinsip asuransi sosial. Artinya mereka yang berpedapatan tinggi membayar lebih, untuk mereka yang berpendapatan rendah," tutur Asih.
Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan salah satu prinsip yang digunakan oleh BPJS Kesehatan adalah ekuitas. Sebagai asuransi sosial, BPJS Kesehatan mengacu pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Prinsip ekuitas dalam UU SJSN adalah kesamaan dalam mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Kelas standar yang akan diterapkan tahun 2021 akan dimulai dengan penerapan Kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Kelas B untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
"Tahap awal ini, masih akan 2 kelas dulu, yaitu kelas A (PBI) dan Kelas B (Non PBI). Sambil melihat kesiapan selanjutnya menuju kelas standar JKN," jelas Muttaqien.
Rencananya, satu ruang pelayanan rumah sakit untuk kelas A (PBI) berisi maksimal enam tempat tidur. Sementara itu, Kelas B (PBPU dan BP) berisi maksimal empat tempat tidur.
"Kita buat maksimal, yang berarti boleh saja, RS jika menyediakan tempat tidur lebih sedikit dari kriteria yang ada," imbuh Muttaqien. (Al-Hanaan)
Foto: M Risyal Hidayat - ANTARA
Comments