Ciptakan Jakarta Bebas Polusi, Sanksi Berat Menanti Jika Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
- MyCity News
- Sep 30, 2020
- 1 min read

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan menerapkan sanksi bagi pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi gas pada kendaraan usia 3 tahun ke atas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Buang Kendaraan Bermotor. Beleid ini telah diundangkan pada 22 Juli 2020 silam dan berlaku awal tahun depan.
Baca Juga: Rabu (30/9/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.284, Sembuh 4.510, Meninggal Dunia 139
Kendaraan yang lolos uji emisi gas buang dibuktikan dengan kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.
Dalam Pasal 2, uji emisi gas buang kendaraan bermotor berlaku untuk mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan DKI Jakarta.
"Mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang dimaksud batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian aturan yang disahkan oleh Anies, dikutip Rabu (30/9/2020).
Pasal 3 membahas kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Adapun sanksi bagi pengguna tertuang dalam Pasal 17 yaitu pembayaran parkir tertinggi mengacu kepada Peraturan Gubernur mengenai tarif parkir di ruang di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Kapan Prakerja Gelombang 11 Dibuka?
Harapannya, Pergub ini bisa menekan polusi udara yang 75 persen sumbernya berasal dari angkutan transportasi di jalan. (Al-Hanaan)
Foto: UCSUSA
Comments