Catat, Subsidi Kuota Belajar Mulai Disalurkan Pada 22 September
- MyCity News
- Sep 21, 2020
- 2 min read

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen mulai Selasa, 22 September 2020. Subsidi kuota akan berlangsung selama empat bulan.
"Bantuan kuota internet untuk bulan pertama, tahap satu pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. Dan tahap kedua pada tanggal 28 sampai 30 September 2020," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im melalui siaran pers, Senin 21 September 2020.
Sementara, untuk bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat disalurkan bersamaan. Pada tahap pertama subsidi kuota akan diberikan pada 22 sampai 24 November 2020, dan tahap kedua pada 28 sampai 30 November 2020.
Masa aktif kuota yang diberikan yaitu, kuota bulan pertama dan kedua dapat digunakan masing-masing selama 30 hari. Sedangkan, kuota bulan ketiga dan keempat yang diberikan secara bersamaan akan aktif selama 75 hari.
Kuota data internet nantinya akan dibagi dengan rincian kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
"Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum padahttps://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/," terang Ainun.
Paket kuota internet untuk siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 gigabyte (GB) per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Dia berharap penyaluran bantuan kuota data internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi virus korona (covid-19). Kemendikbud juga meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," jelas Ainun. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments