top of page

Bukan Hanya Konser Musik, Bazar & Donor Darah Juga Diizinkan di Pilkada 2020

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 17, 2020
  • 2 min read

ree

Tak hanya memberikan izin untuk menggelar konser di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengizinkan acara bazar hingga gerak jalan santai pada saat kampanye Pilkada 2020.


Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.


"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah," demikian bunyi dalam pasal tersebut.


Baca Juga:


Dalam pasal itu, juga diatur batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti gelaran acara-acara tersebut. Maksimal peserta yang diizinkan untuk hadir secara fisik hanya 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini ada dalam Pasal 63 ayat 2.


Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa segala bentuk kampanye sudah diatur dalam pasal tersebut. Sehingga, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakannya.


Dewa mengatakan sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada.


"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya. (Arie Nugroho)


Isi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020:


(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial.






Comments


bottom of page