Begini Cara & Biaya Perpanjang SIM Secara Online
- MyCity News
- Sep 26, 2020
- 2 min read

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika masa berlaku SIM habis, kita wajib memperbaruinya. Kini, telah tersedia fasilitas perpanjang SIM secara online. Lantas, bagaimana caranya dan berapa biayanya?
Pendaftaran perpanjangan SIM online bisa dilakukan kapan dan di mana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet. Prosesnya pun bisa pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.
Namun harus diketahui juga SIM Online hanya membantu agar tak perlu antre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran. Para pemohon perpanjangan tetap harus mendatangi Satpas untuk melengkapi proses identifikasi dan mengambil SIM. Proses identifikasi tersebut berupa berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari.
Baca Juga:
Pertama-tama, pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus mengakses situs resmi Korlantas Polri di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/. Kemudian, pilih menu registrasi online, dan klik 'Pendaftaran SIM Online'.
detikcom mencoba mengakses situs Korlantas Polri. Namun, saat ini website Korlantas Polri tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.
Setelah itu, pilih lokasi Satpas. Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah. Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.
Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan. Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.
Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'. Layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.
Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Hal ini bisa dilakukan bila semua syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan telah dilakukan di Satpas yang telah didaftarkan.
Terkait biaya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Selain PNBP, terkait layanan SIM online, terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu. Adapun, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, EDC, atau pun teller di seluruh kantor Bank BRI. (Arie Nugroho)
Comments