Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos dan Politik Uang
- MyCity News
- Oct 8, 2020
- 1 min read

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran selama 10 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Di antaranya pelanggaran kampanye di media sosial (medsos), politik uang, dan penggunaan fasilitas pemerintah.
"Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Afif mengatakan ada 17 kali pelanggaran kampanye di medsos. Pelanggaran ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti adanya kampanye yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan kepada desa di medsos, serta kampanye melalui akun yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, atau kota.
"Dan penyebaran konten hoax dan konten berbayar (sponsor)," ungkapnya.
Bawaslu juga menemukan delapan kasus dugaan politik uang. Kemudian, ada sembilan kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintahan. Namun, Afif tak memerinci pelanggaran tersebut.
Afif menyampaikan Bawaslu telah menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Bawaslu sudah memberikan surat peringatan kepada para peserta pilkada yang melanggar aturan. Pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana diteruskan ke pihak kepolisian. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comentarios