Bawaslu Minta KPU Kaji Kembali Konser Saat Kampanye Pilkada 2020
- MyCity News
- Sep 21, 2020
- 1 min read

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kembali keberadaan konser musik di kampanye Pilkada Serentak 2020. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat menjadi klaster penularan virus corona (Covid-19).
"Jangan sampai kemudian kita menciptakan ruang untuk orang berkumpul secara banyak kemudian kita tidak bisa mengendalikannya," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran pers di laman resmi Bawaslu, Senin (21/9/2020).
Menurut dia, meski dibatasi, jumlah penonton konser diyakini bakal sulit terdeteksi. Efektivitas penyampaian visi misi para calon kepala daerah melalui konser juga dipertanyakan.
"Musik apakah efektif dalam menyampaikan visi, misi, dan program dari para calon? Hal itu (juga) yang menjadi pertimbangan Bawaslu," ujar Ratna.
Berkaca pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020, kegiatan yang mengundang kerumunan massa mesti dihindari. Saat itu, banyak arak-arakan dukungan bakal calon kepala daerah di sejumlah wilayah.
Bawaslu mencatat 243 dari 738 bakal pasangan calon melanggar penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran. Kasus ini pun direspons serius Bawaslu.
"Kemudian peristiwa itu kami teruskan kepada kepolisian," ujar Ratna.
Aturan konser musik tertuang dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Beleid itu mengatur batasan peserta yang hadir secara fisik hanya 100 orang serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dewi mengakui regulasi ini sangat lemah karena sanksi terhadap pelanggaran hanya berupa teguran. Ia menilai pelanggar protokol kesehatan mestinya dikenakan sanksi berat karena berkaitan dengan kesehatan banyak orang. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments