top of page

Baru Sembuh dari Covid-19, Trump Langsung Berulah di Medsos

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 7, 2020
  • 2 min read


Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali membuat gempar di media sosial karena membuat pernyataan kontroversial.


Seperti dinukil CNN International, Facebook dan Twitter mengambil tindakan tegas terhadap postingan keliru Trump yang mengklaim flu musiman (influenza) lebih mematikan daripada virus corona pada Selasa (6/10/2020).


Facebook langsung menghapus postingan tersebut, sementara Twitter menambahkan label peringatan informasi salah (misinformation) tentang virus corona sebelum pengguna dapat mengklik cuitan tersebut. Twitter juga melarang cuitan tersebut dibagikan.


"Sebagaimana standar notifikasi kepentingan publik, keterlibatan dengan Tweet akan sangat dibatasi," kata juru bicara Twitter.


Baca Juga:


Dalam postingan yang dibagikan di Facebook dan Twitter, Trump menulis: "Musim flu akan datang! Setiap tahun banyak orang, terkadang lebih dari 100.000 dan meskipun ada vaksin, meninggal karena flu. Apakah kita akan menutup negara kita? Tidak, kami telah belajar untuk hidup dengan itu, sama seperti kami belajar untuk hidup dengan Covid, di sebagian besar populasi [flu musiman] jauh lebih mematikan !!!"


Menurut data Universitas Johns Hopkins, hingga Selasa pagi, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 7,45 juta warga AS, di mana 210.195 orang meninggal. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) memperkirakan ada 22.000 orang meninggal akibat flu musiman pada 2019-2020. Musim flu paling mematikan sejak 2010 terjadi pada 2017-2018, dengan perkiraan 61.000 kematian.


"Kami menghapus informasi yang tidak benar tentang tingkat keparahan Covid-19, dan sekarang telah menghapus posting itu," kata juru bicara Facebook.


Atas tindakan kedua raksasa media sosial itu, Trump kemudian menyindir Facebook dan Twitter dengan menulis diakun pribadinya "REPEAL SECTION 230 !!!". Section 230 dari Communications Decency Act memungkinkan platform online untuk memoderasi dan menghapus konten berbahaya tanpa dikenakan sanksi.


Pada bulan Mei lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan undang-undang itu, mengklaim dugaan adanya tindakan "penyensoran" oleh platform media sosial yang tidak adil. Perintah itu datang tak lama setelah Twitter memberikan label sesat pada cuitan Trump untuk pertama kalinya. (Arie Nugroho)




Commentaires


bottom of page